Tata Cara Pengajuan Keberatan Pelayanan Informasi

Jika Pemohon Informasi mengalami keberatan terhadap pelayanan informasi yang diberikan PPID Pelaksana Perwakilan BKKBN Provinsi, pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis atau mengisi formulir Pengajuan Keberatan kepada Atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagai berikut:

a. Penolakan atas permohonan informasi publik;
b. Tidak disediakannya informasi berkala;
c. Tidak ditanggapinya permohonan informasi publik;
d. Permohonan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e. Tidak dipenuhinya permohonan informasi publik;
f. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
g. Penyampaian informasi publik yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.


3. Dalam mengajukan keberatan, pemohon wajib menyertakan identitas pemohon yang sah sebagaimana syarat dalam permohonan informasi

4. Mengisi Formulir Permohonan Keberatan yang dapat diunduh pada LINK FORMULIR KEBERATAN atau mengisi formulir secara online melalui menu Pengajuan Keberatan (LINK ONLINE).
4. Pemohon Keberatan harus menyertakan dokumen sebagai berikut:

a. Bukti Pengajuan Informasi/Surat tanggapan/jawaban permohonan informasi dari PPID
b. Bukti ketidak sesuaian pelayanan informasi

5. PPID Pelaksana Perwakilan BKKBN DIY kemudian wajib memberikan salinan formulir keberatan disertai nomor registrasi keberatan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan.

6. Atasan PPID Pelaksana Perwakilan BKKBN DIY harus memberikan tanggapan paling lama 30 (tigapuluh) hari sejak diterimanya keberatan.

Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Keberatan Pengesahan Informasi Publik dapat diunduh disini.

Hubungi Admin