Profil PPID

Sesuai implementasi dari UU No.14 Tahun 2008, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) sebagai salah satu Lembaga Publik telah dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Keputusan Menteri Nomor 130/KEP/B3/2025 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.

Dengan adanya PPID di BKKBN maka publik dapat mengontrol semua informasi program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) termanfaatkan oleh masyarakat.

Tugas PPID Utama BKKBN adalah:

  1. Mengkoordinasikan penyusunan Standar Operasional Prosedur, yang selanjutnya disebut SOP, tentang pengumpulan, pendokumentasian dan pelayanan informasi publik, serta penanganan penyelesaian sengketa informasi;
  2. Mengkoordinasikan penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan;
  3. Mengkoordinasikan dan melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan;
  4. Melaksanakan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi publik;
  5. Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi, serta penyelesaian sengketa informasi publik;
  6. Mengembangkan kapasitas kelembagaan dan pejabat fungsional dan/atau petugas pengelola informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi publik;
  7. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap informasi publik yang ditutup untuk dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya, atau sebaliknya;
  8. Menyebarluaskan informasi publik melalui media komunikasi dan publikasi.

Fungsi PPID Kemendukbangga/BKKBN adalah sebagai berikut:

  1. Membentuk dan menetapkan petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya
  2. Menugaskan petugas informasi untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berskala sekurang-kurangnnya 1 (satu) kali dalam sebulan
  3. Mengkoordinasikan setiap PPID Pelaksana dan Petugas Informasi yang mengelola Meja Informasi dalam melaksanakan pelayanan informasi publik
  4. Memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang
  5. Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohonn termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan
  6. Menyusun laporan tahunan pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi untuk disampaikan kepada Pembina PPID dan Komisi Informasi Pusat

Visi PPID :

Terwujudnya pelayanan informasi yanng transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Kelurga Berencana.

Misi PPID:

  1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab.
  2. Mewujudkan keterbukaan informasi BKKBN dengan proses yang cepat, tepat, mudah dan sederhana.
  3. Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi.
  4. Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi.

Pelaksana PPID Perwakilan Provinsi mempunyai tugas:

  1. Tim PPID pelaksana eselon II ditetapkan oleh pejabat pimpinan unit kerja/kepala perwakilan BKKBN prov;
  2. membuat SOP internal terkait pengumpulan, pengelolaan, pendokumentasian, dan penyelesaian sengketa informasi;
  3. mengumpulkan dan menyimpan setiap dokumentasi kegiatan maupun informasi yang berada di bawah kewenangannya;
  4. mewakili PPID dalam memberikan pelayanan informasi yang telah diklasifikasikan sebagai informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi publik yang tersedia setiap saat, dan informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta;
  5. membuat dan menyerahkan usulan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan kepada PPID Utama setiap tahunnya;
  6. menyediakan dukungan data dan informasi serta memberikan pendampingan dan/atau menghadiri proses penyelesaian sengketa informasi di masing-masing unit Pelaksana Perwakilan Provinsi;
  7. membantu PPID Utama dalam menyebarluaskan informasi publik melalui media komunikasi dan publikasi;
  8. menyediakan dukungan data dan informasi untuk menanggapi permohonan informasi publik yang diterima melalui Sekretariat PPID;
  9. membuat laporan tahunan pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi dan diserahkan kepada PPID Utama.

Pelaksana PPID Perwakilan Provinsi berwenang:

  1. meminta dokumen Informasi Publik dari petugas pelayanan Informasi Publik; 
  2. meminta klarifikasi kepada petugas pelayanan Informasi Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; dan  
  3. menugaskan petugas pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID utama dalam melaksanakan Pengujian Konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak. 

Struktur PPID

Struktur PPID menurut Keputusan Menteri Nomor 130/KEP/B3/2025 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.





Unduh SK PPID Pelaksana Perwakilan BKKBN DIY

Hubungi Admin