Tugas Pokok dan Fungsi Kemendukbangga/BKKBN

Menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180  Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 181  Tahun 2024 tentang BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL, 

Kemendukbangga/BKKBN mempunyai tugas:

“Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Di bidang Kependudukan dan Suburusan Pemerintahan Pembangunan Keluarga Untuk Membantu Presiden Dalam Menyelenggarakan Pemerintahan Negara”

Selain menyelenggarakan tugas tersebut, Kemendukbangga/BKKBN juga mempunyai tugas:

“Melaksanakan Pengendalian Penduduk dan Menyelenggarakan Keluarga Berencana Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.”

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kemendukbangga/BKKBN menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengendalian penduduk dan pembangunan keluarga;
  2. Koordinasi dan sinkronsasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian penduduk dan pembangunan keluarga;
  3. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
  4. Pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
  5. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Selain fungsi tersebut, Kemendukbangga/BKKBN juga menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan nasional di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan Keluarga Berencana;
  2. Penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan Keluarga Berencana;
  3. Pelaksanaan advokasi dan koordinasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan Keluarga Berencana;
  4. Penyelenggaraan komunikasi, informasi, dan edukasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan Keluarga Berencana;
  5. Penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan Keluarga Berencana;
  6. Pembinaan, pembimbingan, dan fasilitasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.

Selain menyelenggarakan fungsi tersebut, Kemendukbangga/BKKBN juga menyelenggarakan fungsi:

  1. Koordinasi pelalsanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BKKBN;
  2. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BKKBN;
  3. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BKKBN; dan
  4. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BKKBN.

Adapun tugas pokok dan fungsi Perwakilan BKKBN DIY dapat dijelaskan dalam matriks tabel berikut:

NoKeteranganPeraturan Presiden Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan KeluargaPeraturan Presiden Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
1Tugas dan Fungsi1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengendalian penduduk dan pembangunan keluarga;
2. koordinasi dan sinkronsasi pelaksanaan kebljakan di bidang pengendalian penduduk dan pembangunan keluarga;
3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
4. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
5. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
1. perumusan kebijakan nasional di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
2. penetapan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
3. pelaksanaan advokasi dan koordinasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
4. penyelenggaraan komunikasi, informasi, dan edukasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
5. penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana; dan
6. pembinaan, pembimbingan, dan fasilitasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
2Unit di BawahnyaSusunan organisasi Kemendukbangga terdiri atas:

1. Sekretariat Kementerian;
2. Staf Ahli Bidang Hukum, Kelembagaan, dan Reformasi Birokrasi;
3. Staf Ahli Bidang Pembangunan Kependudukan Berkelanjutan; dan
4. Staf Ahli Bidang Rekayasa Sosial Keluarga.
Susunan organisasi BKKBN terdiri atas:

1. Kepala
2. Wakil Kepala
3. Sekretariat Utama
4. Deputi Bidang Kebljakan Strategi Pembangunan Keluarga, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana;
5. Deputi Bidang Pengendalian Penduduk;
6. Deputi Bidang Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi;
7. Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga;
8. Deputi Bidang Penggerakan dan Peran Serta Masyarakat; dan
Inspektorat Utama
Hubungi Admin